Kapolri Lebih Percaya Omongan Yusril
Senin, 06 Agustus 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Posisi Kepolisian RI tersudut terkait konflik penanganan dugaan korupsi simulator uji mengemudi yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Polri tengah mengkaji untuk menguji sengketa kewenangan penanganan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Yusril menyatakan, secara hukum keberadaan Polri sebagai penegak hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan KPK yang hanya diatur undang-undang kelembagaannya. Oleh karena itu untuk melihat kewenangan antarkeduanya, maka bisa diajukan uji materi atas UU KPK ke MK.
Menurut Yusril, KPK baru bisa mengambilalih penyidikan jika ada sebab tertentu yang diatur Undang-Undang seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu.