Kapolri Minta Irjen Teddy Minahasa Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa terancam mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Teddy ditangkap propam terkait kasus narkoba.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.
Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.
Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.