Kapolri Minta Rumah tak Dijadikan Tempat Ibadah Rutin
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa rumah pribadi seharusnya tidak dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Misalnya, dijadikan tempat untuk menggelar Salat Jumat atau kebaktian rutin.
Hal itu dikatakan Sutarman menanggapi peristiwa penyerangan di kediaman seorang pemuka agama, Niko Lomboan, di Dusun Pangukan RT 03 / RW 010, Kecamatan Triadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Itu (rumah Niko) sebenarnya sudah tidak boleh digunakan karena melanggar tipiring (tindak pidana ringan)," kata Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (4/6).
Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa rumah pribadi boleh saja dijadikan tempat ibadah, namun sifatnya tidak rutin. Menurutnya, apabila akan diadakan kegiatan rohani rutin, maka harus mendapatkan izin dari beberapa pihak berwenang.
Ini sebagai bentuk antisipasi supaya polisi bisa mengamankan lokasi ketika hendak terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti penyerangan. "Jadi harus lapor dulu ke RT atau RW lalu ke Pemda," kata dia.
Lebih jauh Kapolri mengimbau agar masyarakat tak main hakim sendiri. Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Niko terjadi saat tengah melakukan kebaktian bersama beberapa orang, Minggu (1/6) pagi.
Warga setempat yang tengah kerja bakti geram mendengar suara tersebut dan langsung melempari dengan batu. Pada tahun lalu disebutkan bahwa rumah Niko sempat disegel karena tak memiliki izin untuk menjadi tempat ibadah. (boy/jpnn)