Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili

Kamis, 12 Oktober 2017 – 14:48 WIB
Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri segera merampungkan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu jemaah umrah PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, tiga tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasiban dan Siti Nuraidah Hasibuan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.  

“Prosesnya sedang diberkas, tidak lama juga akan kami limpahkan ke  kejaksaan dan pengadilan,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
               
Tito pun mengharapkan ketiga tersangka bisa segera diadili. Menurut dia, kasus ini berawal  13 laporan korban.

Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili

Andika Surachman.

Ternyata, kerugian masyarakat yang menjadi korban First Travel lebih dari Rp 1 triliun. Lebih parah lagi, sekitar 46 ribu masyarakat yang telah membayar ke First Travel justru gagal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.

Tito mengatakan, persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam). Tujuannyademi penanganan terhadap jemaah First Travel.

Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili

Anniesa Hasibuan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas penyidikan atas tiga tersangka kasus First Travel segera diselesaikan agar bisa segera dioper ke kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA