Kapolri: Penindakan Pelaku Unras Sudah Standar
Pemukul Wartawan Akan Diprosesjpnn.com - DEPOK - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman menegaskan bahwa penindakan terhadap massa dari Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang anarkis, saat berdemo menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak, Kamis (14/11), sudah sesuai standar.
"Terkait penindakan pelaku unjuk rasa (unras) yang anarkis itu sudah standar dalam melakukan penegakan hukum," kata Kapolri usai memimpin upacara HUT Brigade Mobil ke 69, di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11).
Dia mengatakan, pengejaran pun dilakukan sampai ke kampus karena massa yang berdemo sudah melakukan tindakan anarkis. "Termasuk lari ke kampus juga harus dikejar," kata bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini.
Dia menegaskan, Polri bertugas melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa di dalam negara demokrasi dan hukum dibolehkan. Apalagi hal itu sudah dijamin Undang-undang. Namun, Kapolri menegaskan, kalau sudah anarkis maka harus ditindak tegas. Apalagi, sampai diduga memanah Wakapolrestabes Makassar AKBP Toto Lisdiarto.
"Bahkan bukan hanya tindakan hukum pidana, karena memanah sampai menembus anggota kita. Itu tindakan melanggar hukum yang harus ditegakkan," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, seandainya ada anggotanya dalam melakukan penegakan hukum melakukan pengrusakan, silakan pihak yang merasa menderita kerugian mengajukan gugatan perdata. "Seandainya dia melakukan pengerusakan, maka silahkan orang mengadukan gugatan perdata, Ganti rugi itu urusan keperdataan," katanya.
Selain itu, Kapolri pun memastikan akan mengusut anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap wartawan yang tengah meliput. "Pemukulan wartawan salah, itu diproses penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)