Kapolri: Salat Jumat di Istiqlal Saja, Kalau Enggak Muat Ada Lapangan Banteng
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melarang rencana aksi unjuk rasa Bela Islam Jilid III, yang bakal digelar 2 Desember mendatang.
Karena dibolehkan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyataan Pendapat di Depan Umum.
Namun perlu diingat, dalam aturan juga dicantumkan, menyampaikan pendapat juga memiliki batasan. Di antaranya harus menjaga keamanan.
"Kalau dilakukan di jalan raya protokol, dalam pandangan kepolisian itu menganggu umum. Itu kan (jalan raya,red) milik siapa saja, banyak orang, mengganggu hak azasi orang lain. Kemacetan (bakal,red) luar biasa," ujar Kapolri di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).
Menurut Tito, jika aksi unjuk rasa yang rencananya dilakukan dengan menggelar salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin dibiarkan, maka selanjutnya diyakini akan ada aksi yang sama.
Entah itu dari kelompok komunitas atau partai politik lain.
"Bayangkan, tiap Jumat, macam-macam, mau jadi apa Jakarta? Sehingga kami lihat Pasal 6 (UU 9/1998) itu, ada implikasi di Pasal 15. Unjuk rasa melanggar pasal 6 itu bisa dibubarkan. Karena itu kami mengimbau, unjuk rasa jangan melakukan itu," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengimbau, sebaiknya massa yang akan berunjuk rasa pada 2 Desember mendatang, melaksanakan salat Jumat di Masjid Istiqlal.