Kapolri Sebut 10 Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) perlu menertibkan perusahaan atau korporasi yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, kementerian ini berwenang memberikan izin kepada korporasi terkait hak guna usaha maupun pinjam pakai kawasan hutan.
“(Perusahaan, red) Yang terlibat pembakaran hutan dan lahan harus di black list (daftar hitam, red),” tegas Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kementerian LHK, Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam Rakor ini hadir, diantaranya Menteri LHK Siti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
Menurut Kapolri, saat ini polisi sedang menangani 132 kasus, dan 10 diantaranya korporasi dimana masih dalam proses penyidikan yakni Sumsel sebanyak 3 korporasi, Riau (1 korporasi), Kalteng (3 korporasi), dan Kalbar (3 korporasi).
“Sedang kami proses, kalau bisa segera ditangkap pelakunya,” tegas Kapolri sembari menambahkan, “Tapi kita sedang cek apakah dirutnya masih ada di tempat apa tidak.”
Haiti mengingatkan para penyidik harus memastikan bukti dan data keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Sebab, penegakan hukum butuh pembuktian supaya tidak mentah di pengadilan.
Karena itu, dia meminta penyidik maupun saksi ahli agar perlu merapatkan barisan dalam menyajikan bukti-bukti di persidangan.
Di samping, lanjut Haiti, menegaskan bahwa perlu penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat pembakaran hutan dan lahan. “Yang terbukti harus diberikan sanksi berupa black list (daftar hitam, red),” tegas Haiti.