Kapolri Sengaja Rahasiakan Temuan di Balik Penyidikan Ferdy dan Putri, Biar Jadi Senjata Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan pihaknya tidak mempublikasikan hasil uji alat mendeteksi kebohongan bermetode tes poligraf terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jenderal Listyo mengatakan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan alat petunjuk yang bisa digunakan hakim untuk memutuskan hukuman di persidangan.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati.
Selain Ferdy dan Putri, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kelengkapan berkas perkara itu setelah memenuhi syarat formal dan materiel.