Kapolri Sudah Jelaskan, Komisi III Masih Curigai SP3 Kasus Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja-Karhutla) Komisi III DPR masih curiga terhadap proses terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah pasang badan dan menyatakan kepada publik jika SP3 itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, menyatakan pernyataan Tito masih bersifat umum, sehingga Panja perlu mendalaminya.
"Tapi kan kita harus buktikan. Kan itu (ucapan kapolri) hanya statement umum saja," kata Benny, di DPR, Selasa (20/9).
Ini disampaikannya usai memimpin rapat Panja Karhutla, yang menghadiri jajaran anggota DPRD Provinsi Riau, LSM Walhi dan Jikalahari.
Dalam forum tersebut, Pansus Monitoring Karhutla yang dibentuk dewan di Bumi Lancang Kuning, telah menghasilkan sejumlah temuan.
Menurut Benny, data dan keterangan yang disampaikan baik oleh Pansus Monitoring Karhutla, maupun Pansus Karhutla DPRD Riau, serta LSM, penting untuk memperkaya pemahaman anggota Panja serupa di DPR.
Rapat itu sendiri masih permulaan. Sebab, ke depan Panja akan menghadirkan Kapolda Riau dan jajaran.