Kapolri Tegaskan Pengusutan Pajak Bukan Pesanan SBY
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:12 WIB
Ditambahkan Kapolri, pihaknya dalam hal ini hanya membantu Ditjen Pajak dalam melakukan penanganan pidana pajak, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Terutama dalam hal pengamanan, penahanan, serta penangkapan pelaku yang diduga terlibat pidana pajak.
"Dalam MoU dengan Ditjen Pajak, Polri hanya memberikan bantuan pengamanan, di mana konteksnya bila ada permintaan bantuan, akan kita beri. Kalau tidak ada permintaan, maka kita tidak punya kewenangan untuk melakukan itu (pengamanan)," kata Kapolri lagi. (zul/jpnn)