Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Terbitkan Suran Edaran Penanganan Ujaran Kebencian

Kamis, 29 Oktober 2015 – 22:43 WIB
Kapolri Terbitkan Suran Edaran Penanganan Ujaran Kebencian - JPNN.COM
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.

Menurut Hati, selain sudah diteken, Surat itu juga sudah dikirim ke kepolisian daerah di seluruh Indonesia. “Untuk kemudian diteruskan sampai ke Polsek,” tegas Haiti saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/10).

Sesuai salinan SE yang diterima wartawan dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri, Kamis (29/10) pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.

Pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News