Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Ungkap Ribuan Polsek yang Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus, Ini Tugasnya Sekarang

Senin, 24 Januari 2022 – 19:11 WIB
Kapolri Ungkap Ribuan Polsek yang Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus, Ini Tugasnya Sekarang - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada ribuan Polsek yang berada di ratusan Polres tidak bisa lagi menyidik kasus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada ribuan Polsek yang berada di ratusan Polres tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Korps Bhayangkara mengalihkan fokus Polsek tersebut ke sisi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"1.062 polsek di 343 polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan Kamtibnas, tidak melakukan penyidikan," kata eks Kapolda Metro Jaya itu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Selain Kamtibmas, kata Listyo, Polsek yang tidak bisa menyidik diarahkan membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan rakyat melalui pendekatan restorative justice.

"Anggota-anggota polsek tersebut mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan fungsi binmas, intelijen, sabhara, dan tentunya olah TKP," beber eks Kabareskrim itu.

Jenderal Listyo menyampaikan Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas online system v2 demi mendukung kerja anggota polsek yang tak bisa menyidik.

Pada 2021 digunakan oleh 38.189 personel atau 97,93 persen dari jumlah personel Bhabinkamtibmas secara keseluruhan sebanyak 38.995 polisi.

"Dalam aplikasi ini, pembina fungsi di tingkat Polda dan Mabes Polri dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada ribuan Polsek yang berada di ratusan Polres tidak bisa lagi menyidik kasus dan ini tugasnya sekarang

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News