Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri: Unjuk Rasa Jangan untuk Intervensi Hakim

Rabu, 03 Mei 2017 – 10:58 WIB
Kapolri: Unjuk Rasa Jangan untuk Intervensi Hakim - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Simpatik 55 (5 Mei) yang digelar Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jumat (5/5), akan meminta terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum berat. Ahok akan menghadapi sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan, jangan sampai aksi itu terkesan ditujukan untuk mengintervensi kewenangan hakim.

"Dan yang penting sekali saya pikir demo hanya unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan kepada misalnya hakim dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (3/5).

Dia mengatakan, hakim tentunya bebas mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya. Hakim juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam memutus setiap perkara.

"Pertanggung jawaban hakim ya ke Tuhan Yang Maha Esa. Salah benarnya ke Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Tito.

Namun, dia menegaskan, Polri tetap akan memberikan pelayanan keamanan unjuk rasa nanti. "Sepanjang dilakukan dengan tertib," kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Polda Papua.

Selain itu, Polri juga akan menjamin kelancaran persidangan vonis Ahok nanti. Termasuk memberikan jaminan kebebasan kepada hakim dalam memutus perkara yang telah menyedot perhatian publik.

"Kami akan memberikan jaminan kepada hakim (sesuai) mekanisme persidangan tanggal 9 (agar) dilaksanakan sesuai ketentuan tidak ada tekanan dari pihak mana pun," kata Tito. (boy/jpnn)

Aksi Simpatik 55 (5 Mei) yang digelar Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jumat (5/5), akan meminta terdakwa penodaan agama Gubernur

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close