Kapolri Utamakan Mediasi Kasus UU ITE yang Tidak Berpotensi Konflik Horizontal
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajaran Polri mengedepankan upaya mediasi dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, terutama kasus yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Jakarta, Selasa (16/2).
Jenderal Listyo Sigit mencontohkan dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.
Sebaliknya, Jenderal Listyo Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas.
Mantan Kabareskrim Polri itu mencontohkan, seperti kasus dugaan rasialis yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit berjanji Polri akan selektif menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.