Kapten dan ABK Dijerat Hukuman Mati Gegara Pekerjaan Sampingan
jpnn.com, JAKARTA - Seorang kapten dan anak buah kapal (ABK) terancam hukuman mati atau seumur hidup, akibat diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu 402,38 kilogram, jaringan internasional.
"Kapten dan ABK ini ditangkap karena membantu sindikat penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah ke wilayah Indonesia melalui jalur laut," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka ditangkap bersama empat pelaku lainnya, yang mempunyai peran dan tugasnya masing-masing.
Kapten dan ABK ini bertugas untuk menjemput sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.
Barang haram itu, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.
Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu, disewa dengan harga Rp 240 juta.
Narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di Pantai Palabuhanratu.