Kapten Vincent Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade, Kini Terlapor di Polda Metro Jaya
"Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai dapat akun dan memainkan trading ini," kata dia.
Priski menduga ada banyak korban dalam kasus itu. Namun, katanya, para korban lainnya masih menyiapkan barang bukti untuk membuat laporan polisi.
Irsan dan Prisky menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP untuk memerkarakan Vincent.
Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)