Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar
Senin, 17 Desember 2018 – 05:37 WIB
Bahtiar juga menyampaikan, " Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil".
“Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” ujar Bahtiar. (jpnn)