Kapuspen TNI: Tidak Ada Instruksi Tembak Di Tempat
Selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya. Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah divonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan, lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba. Di antaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.