Kapuspenkum Kejagung: KPK Saja Tidak Menindaklanjuti
Menurut dia, kalau memang itu benar, tentu KPK juga akan langsung menindaklanjutinya. "KPK saja tidak menindaklanjuti," tegasnya.
Dia menegaskan, kejaksaan dalam hal ini tidak membela diri. Namun, ia mengajak untuk melihat persoalan secara objektif. "Kecuali ada bukti lain. Tapi kalau sudah dikatakan tidak ya mau diapain lagi, serahkan kepada Allah SWT," pungkas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanty, istri muda Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
Maruli pun membantah hal ini. Dia tak ambil pusing soal namanya yang dituding menerima duit Rp 500 juta untuk "pengamanan" kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual. "Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," kata Maruli kepada wartawan di gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/11).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menantang buktikan saja apa yang disebutkan tersebut. "Buktikan. Kalian jangan ngomong saja," kata Maruli. (boy/jpnn)