Karawang Pasar Potensial Bagi Pengedar Narkoba
Senin, 06 Mei 2013 – 11:49 WIB
Menurutnya, perubahan BNK menjadi BNNK tersebut dilakukan untuk lebih memaksimalkan kinerja BNN dalam melakukan fungsinya, antara lain adalah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. “Kita juga mengharapkan turut serta semua pihak dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” tukasnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan BNN ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015. “Kesepahaman antara BNN dan PPP ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis terhadap pelaksanaan P4GN,” pungkasnya.(use/lsm)