Karen Pooroe Sambangi Komnas Anak
Senin, 02 Desember 2019 – 23:14 WIB
"Apabila yang dimaksud KP adalah poin B (kedua), maka Marshanda dapat menindaklanjuti pernyataan tersebut melalui jalur hukum karena itu adalah fitnah yang tidak sesuai kenyataan," ungkap Marshanda dalam klarifikasi di akun Instagram baru-baru ini. (mg3/jpnn)