Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi
Senin, 22 Maret 2010 – 11:01 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut PT PLN, Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menyeret Eddie adalah proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Eddie sudah ditetapkan sebagai terangka pada pertengahan bulan ini. "Sudah sepekan lalu, kami pada pertengahan Maret lalu telah menetapkan mantan Dirut PT PLN berinisial EWS sebagai tersangkat," ujar Johan di KPK, Senin (22/3).
Johan menyebutkan, dalam proyek itu ada dugaan mark up yang melibatkan Eddie. Karenanya Eddie yang memiliki nama lengkap Eddie Widiono Suwondo itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, proyek RISI berlangsung pada kurun waktu 2002-2006, tepatnya ketika Eddie masih menjadi Dirut di perusahaan milik negara itu. Eddie disangka telah melakukan korupsi pada proyek itu. "Ketika itu tersangka masih menjabat Direktur Utama PT PLN. Kerugian negara sekitar Rp 45 miliar," sebut Johan.