Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya
Lalu pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu.
Tak hanya sampai di situ, baru-baru ini dia juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan. Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.
Dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)