Karma Instan ! Jambret Jatuh ke Jurang
"Berdasar pengakuan, dia (tersangka, Red) nekat menjambret HP korban karena terdesak kebutuhan ekonomi dan itu baru pertama dilakukannya," kata Didi.
Karena kali pertama beraksi dan tidak tahu medan, pelaku merasa gugup. Apalagi, saat itu korban berteriak "maling-maling dan jambret". Akibatnya, tersangka semakin gugup hingga tak bisa menguasai laju kendaraan.
BACA JUGA : Karyawan Asuransi Kritis Ditendang Jambret
Akhirnya pelaku beserta kendaraannya terjun ke jurang sedalam 5 meter. Akibatnya, selain mengalami luka, saat itu sepeda motor yang digunakan beraksi rusak parah.
"Untung saja, ketika terjatuh, pelaku tidak dihakimi massa. Setelah mendapatkan kabar itu, kami meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ucapnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, tersangka Arik memilih bungkam. Dia menurut saja saat langsung dibawa ke balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek. (jaz/tri/and/c9/diq/jpnn)