Karo Umum Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung
Rabu, 04 November 2020 – 21:30 WIB
BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: