Karolin Membantah, BK Gandeng Mabes Polri
Selasa, 12 Juni 2012 – 12:59 WIB
Dia menegaskan, kalau dilihat ada beberapa pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar. "Ini juga termasuk pidana dalam UU ITE," tambah Prakosa.
Untuk sementara, belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan BK kepada Karolin. Karena, kata Prakosa, penyelidikan belum tuntas dan BK tidak punya perangkat untuk memastikan. Jadi, BK menyerahkan kepada Mabes Polri.