Karsa Resmi Jadi Pemenang Pilkada Jatim
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2013. Dengan keputusan ini, maka pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) dipastikan menjadi pemenang pilkada Jawa Timur 2013.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan pemohon (Berkah) untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10).
Hamdan memaparkan, tudingan soal kecurangan terstuktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Jatim seperti yang disampaikan pemohon tidak terbukti. Termasuk soal penggunaan dana APBD oleh pasangan Karsa yang merupakan calon gubernur incumben.
Keputusan ini hanya dibuat oleh delapan hakim konstitusi aktif. Mengingat, saat ini Ketua MK Akil Mochtar tengah berstatus non-aktif pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap.
Usai pembacaan putusan, kedua pihak berperkara yakni pasangan Karsa Berkah saling bersalaman dan bercium pipi. Putusan ini juga disambut dengan tepuk tangan dan teriakan "Jatim damai" dari para pengunjung sidang.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memutuskan pasanganSoekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menjadi pemenang dalam Pilkada Jatim. Pasangan ini memperoleh 8.195.816 suara atau unggul dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) yang mendapat 6.525.015 suara. (dil/jpnn)