Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:44 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)