Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh ImporterRabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB
Sementara itu, Ketua Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) Abud Hadiyanto meragukan temuan KPPU mengenai pelarangan yang dilakukan oleh importer pada RPH. "Secara logika tidak mungkin itu terjadi, tapi silahkan dibuktikan saja," terangnya.
Ia merasa importer tersebut tidak memiliki hak untuk mengendalikan RPH. Sebab di RPH milik pemerintah saat krisis daging itu memang tidak ada sapi yang bisa dipotong. Sehingga masalah daging murni masalah pasokan supply dan demand.
"Saat itu RPH juga tidak ada sapi siap potong saat itu, tidak mungkin kan kalau milik pemerintah bisa dilarang," ucapnya. Selain itu, lanjut Abud, semua RPH memiliki kewajiban pada karyawan.