Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi memutus hukuman delapan tahun penjara untuk Kartini. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ifa dalam sidang putusan terdakwa Kartini Marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/4).
Selain itu Kartini juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan lima tahun penjara.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 15 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta atau kurungan lima bulan penjara.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Lingkungan
Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:56 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB - Kesehatan
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB