Kartu Debit Wajib Berteknologi Chip
jpnn.com - JAKARTA-Bank Indonesia mewajibkan perbankan menerbitkan kartu debit nasabah berteknoogi chip. Aturan itu termaktup dalam program national standard Indonesia chip card specification (NSICCS) berlaku efektif mulai 2017-2022 mendatang.
Sayangnya, hingga saat ini, baru 22 persen bank telah memproses transaksi berdasar NSICCS.
“Toleransi waktu implementasi mulai Juli 2017 diterapkan dan selesai 2022," tutur Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean kemarin.
Berdasar hasil survei BI, tujuh dari sepuluh bank telah menuntaskan proses upgrade host dan backend system. Tujuh bank itu antara lain Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Central Asia (BBCA), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Permata (BNLI), CIMB Niaga (BNGA) dan Bank Panin (PNBN).
Sedang tiga bank lain macam Bank Jabar Banten (BJBR) , BPR Supra, BPD DKI masih dalam progres.
Sementara itu, dari sisi mesin electronic data capture (EDC) hampir 100 persen mesin telah mampu menerima dan memproses kartu debet dengan teknologi chip. Sedangkan untuk mesin ATM, baru 80 persen siap mengaplikasikan rancangan tersebut.
Pemasangan chip di kartu debit diproyeksi secara bertahap. Pada awal 2019, otoritas moneter itu menarget 30 persen kartu debit magnetic stripe akan dialihkan menggunakan kartu debit terpasang chip.
Kemudian pada Januari 2020, 50 persen kartu kredit sudah terpasang chip. “Januari 2019 mendatang 30 persen bermigrasi. Selanjutnya, pada 1 Januari 2020, 50 persen mulai menggunakan chip,” sebut Enny.