Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya

Kamis, 14 April 2022 – 22:36 WIB
Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan yang berhak didapat karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya, THR juga diberikan setiap perusahaan atau kepada karyawannya di luar gaji pokok.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), maupun pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Namun, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan ialah satu bulan gaji pokok untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun penuh, secara terus-menerus, atau lebih.

Nah, berikut ini cara perhitungan THR karyawan baru.

THR pekerja yang bekerja kurang dari setahun tetap harus dibayarkan perusahaan, yakni disesuaikan dengan penghitungan proporsional sesuai masa kerjanya.

Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close