Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
Penangkapan ketiga tersangka tersebut rupanya merupakan pengembangan polisi dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 36, Gunung Sari Ilir, pada Senin (28/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari rumah yang ditinggali Zainun alias Inun (34) itu didapati Among Kristiansyah (28), warga Jalan Sumber Rejo RT 40, dan Ahmad Jais alias Aan (27), warga Sumber Rejo RT 34.
“Ketiganya tengah mengisap sabu-sabu di rumah Zainun. Kami amankan barang bukti sabu-sabu masih tersisa dan sejumlah peralatan isap. Dari tiga tersangka ini kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yakni Ivan, Yuli, dan Darmawansyah,” jelas Sarbini.(*/aim/tom/k1)