Karyawati jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku: Saat Itu Posisi Saya Lagi Mabuk, Pak
Sehingga, mereka akhirnya sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 dan DF melaporkan kasus mereka kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.
"Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.
Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut.
Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)