Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
Senin, 24 April 2017 – 02:29 WIB
"Hal ini (penggelapan) terungkap setelah penyidik dan perusahaan mengeceknya ke kantor pajak. Selama menjalani aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku unuk dibayarkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan membekuk pelaku.
Sebab, Umiatun sering berpindah tempat tinggal.
"Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tegasnya. (bp-21/war)