Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:48 WIB
BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasinya dengan nomor surat 2206/PANMUD/2206.k/Pid.sus/201 1, dan harus menjalani sisa hukumannya, sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada 1 Februari 2012, sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buol dengan hukuman penjara selama satu tahun, ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan. Seperti diketahui, Ahmad Batalipu tersandung perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat geologi pertambangan tahun anggaran 2009 yang sebagiannya fiktif, atau sebagian tidak dilaksanakan, dari pagu anggaran Rp115 juta lebih, sebagaimana tertuang dalam dokumen tender yang juga ternyata fiktif. Hal itu terungkap saat proses persidangan yang memutuskan Kadis Tamben Kabupaten Buol ini bersalah.
Ketika dana proyek cair 100 persen pada Agustus 2009, Ahmad Batalipu selaku Kepala Distamben menerma uang tunai sebesar Rp22 juta lebih dari PPTK Drs Supandi Lasman, yang juga telah dihukum pengadilan dalam kasus yang sama meski perkara hukumnya displit atau dipisah.
Namun ketika sidang berjalan, terpidana yang saat itu masih bertatus terdakwa mengembalikan dana Rp22 juta lebih tersebut, sehingga tidak dibebani uang pengganti. Akan tetapi, hukuman tetap dilaksanakan, perbuatan terdakwa yang memperkaya diri yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana lainnya yakni PPTK yang juga Kepala Bidang Energi Distamben Buol, Drs Supandi Lasman, harus dilaksanakan. Palu hakim telah diketuk dengan hukuman satu tahun penjara ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan.
BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
Senin, 25 November 2024 – 21:00 WIB - Daerah
Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
Senin, 25 November 2024 – 17:05 WIB - Daerah
Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
Senin, 25 November 2024 – 10:58 WIB - Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB