Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara

Kamis, 16 Februari 2012 – 08:48 WIB
Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara - JPNN.COM
BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasinya dengan nomor surat 2206/PANMUD/2206.k/Pid.sus/201 1, dan harus menjalani sisa hukumannya, sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada 1 Februari 2012, sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Buol dengan hukuman penjara selama satu tahun, ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan.

Seperti diketahui, Ahmad Batalipu tersandung perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat geologi pertambangan tahun anggaran 2009 yang sebagiannya fiktif, atau sebagian tidak dilaksanakan, dari pagu anggaran Rp115 juta lebih, sebagaimana tertuang dalam dokumen tender yang juga ternyata fiktif. Hal itu terungkap saat proses persidangan yang memutuskan Kadis Tamben Kabupaten Buol ini bersalah.

Ketika dana proyek cair 100 persen pada Agustus 2009, Ahmad Batalipu selaku Kepala Distamben menerma uang tunai sebesar Rp22 juta lebih dari PPTK Drs Supandi Lasman, yang juga telah dihukum pengadilan dalam kasus yang sama meski perkara hukumnya displit atau dipisah.

Namun ketika sidang berjalan, terpidana yang saat itu masih bertatus terdakwa mengembalikan dana Rp22 juta lebih tersebut, sehingga tidak dibebani uang pengganti. Akan tetapi, hukuman tetap dilaksanakan, perbuatan terdakwa yang memperkaya diri yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana lainnya yakni PPTK yang juga Kepala Bidang Energi Distamben Buol, Drs Supandi Lasman, harus dilaksanakan. Palu hakim telah diketuk dengan hukuman satu tahun penjara ditambah hukuman subsider tiga bulan kurungan badan.

BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close