Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
PTUN Jakarta membatalkan SK tersebut setelah menerima surat permohonan gugatan dari Sugianto - Eko Soemarno, pasangan pesaing Ujang - Bambang. Dalam pilkada itu memang hanya ada dua pasangan kontestan.
Dengan penolakan oleh MA terhadap kasasi itu maka memperkuat putusan PTUN Jakarta sehingga SK untuk melantik Ujang - Bambang gugur. Ujang sendiri turut menjadi pemohon dalam upaya kasasi itu selaku pemohon II dan Bambang sebagai pemohon III.
Pilkada Kobar tahun 2010 sebenarnya dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno. Namun Ujang - Bambang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Sebab pasangan Sugianto - Eko dinilai terbukti melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif.