Kasasi Habib Rizieq: Kapitra Ampera dan Novel Bamukmin Saling Serang, Panas!
Pemilik nama asli Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu meyakini Habib Rizieq diadili bukan karena perkara pidana, melainkan akibat kepentingan politik.
Merespons sejumlah pernyataan Novel Bamukmin itu, Kapitra Ampera menyindir tajam permintaan eks jubir FPI itu yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.
Kapitra menyebut Novel Bamukmin tidak paham hukum tata negara.
Kapitra menyatakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan atau esekutif pada dasarnya tidak bisa mengintervensi persidangan dan hasil pengadilan.
Terutama, kata Kapitra, ketika terpidana tidak mengajukan grasi ke Presiden RI.
"Presiden hanya bisa masuk di dalam keputusan pengadilan apabila orang yang dihukum mengajukan grasi," tutur alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Kapitra kemudian menjelaskan dasar dirinya menyarankan Habib Rizieq mau menerima hukuman dan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Sebab, kata dia, hukuman atas perkara itu akan lebih berat ketika Habib Rizieq mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: