Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasasi Ichsan Ditolak,Status Forkabi Abdul Ghoni Makin Sahih

Jumat, 29 April 2022 – 12:59 WIB
Kasasi Ichsan Ditolak,Status Forkabi Abdul Ghoni Makin Sahih - JPNN.COM
Putusan PTTUN Jakarta makin memperkuat status Abdul Ghoni sebagai satu-satunya ketua umum Forkabi yang sah. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keabsahan pengurus Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) pimpinan Abdul Ghoni makin kuat setelah PTTUN Jakarta menolak upaya banding M Ichsan. Diketahui, sebelumnya PTUN telah memenangkan kubu Abdul Ghoni.

Direktur LABH DPP Forkabi, H Samsudin Abdullah SH mengungkapkan putusan banding tersebut.

Pertama: Menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT. Tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding.

Ketiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Keputusan ini disambut dengan penuh sukacita Forkabi Abdul Ghoni. “Alhamdulillah, kemenangan ini berkah di bulan Ramadan dari Allah SWT untuk semua warga Betawi,” ujar Ketua Umum Forkabi, Abdul Ghoni saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/4).

Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini juga mengatakan beda pendapat dalam alam demokrasi merupakan sebuah keniscayaan. Akan tetapi, bukan berarti setiap perbedaan berujung perpecahan atau dualisme.

Seyogyanya perbedaan itu disikapi dengan jujur dan sikap patriotisme untuk membangun peradaban yang lebih baik. Terlebih, pembangunan itu membutuhkan persatuan dan kesamaan persepsi.

“Saya mengajak semua kubu sebelah bergabung dengan yang tegak lurus. Sudahilah konflik, ayo gabung kita majukan bersama-sama Betawi,” ajak Abdul Ghoni. (ant/dil/jpnn)

Putusan PTTUN Jakarta makin memperkuat status Abdul Ghoni sebagai satu-satunya ketua umum Forkabi yang sah

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News