Kasasi Ichsan Ditolak,Status Forkabi Abdul Ghoni Makin Sahih
jpnn.com, JAKARTA - Keabsahan pengurus Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) pimpinan Abdul Ghoni makin kuat setelah PTTUN Jakarta menolak upaya banding M Ichsan. Diketahui, sebelumnya PTUN telah memenangkan kubu Abdul Ghoni.
Direktur LABH DPP Forkabi, H Samsudin Abdullah SH mengungkapkan putusan banding tersebut.
Pertama: Menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT. Tanggal 20 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Ketiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Keputusan ini disambut dengan penuh sukacita Forkabi Abdul Ghoni. “Alhamdulillah, kemenangan ini berkah di bulan Ramadan dari Allah SWT untuk semua warga Betawi,” ujar Ketua Umum Forkabi, Abdul Ghoni saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/4).
Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini juga mengatakan beda pendapat dalam alam demokrasi merupakan sebuah keniscayaan. Akan tetapi, bukan berarti setiap perbedaan berujung perpecahan atau dualisme.
Seyogyanya perbedaan itu disikapi dengan jujur dan sikap patriotisme untuk membangun peradaban yang lebih baik. Terlebih, pembangunan itu membutuhkan persatuan dan kesamaan persepsi.
“Saya mengajak semua kubu sebelah bergabung dengan yang tegak lurus. Sudahilah konflik, ayo gabung kita majukan bersama-sama Betawi,” ajak Abdul Ghoni. (ant/dil/jpnn)