Kasasi Tak Kunjung Putus, Syahrial Bisa Bebas
Jumat, 16 April 2010 – 01:51 WIB
Syahrial divonis bersalah karena bertanggung jawab selaku Gubernur Sumsel. Syahrial dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahrial dianggap menganjurkan dan atau mengetahui suap dan atau gratifikasi sebesar Rp5 miliar, duit milik pengusaha asal Sumsel Chandra Antonio Tan yang diberikan kepada Komisi IV DPR-RI. Sejumlah mantan legislator komisi IV, antara lain Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Taher sama-sama divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus rekomendasi percepatan alihfungsi hutan lindung pantai air telang TAA, di Banyuasin, Sumsel.
Soal mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dachlan, yang dijadikan tersangka oleh KPK, terkait pembangunan jalam akses Palembang ke Tanjung Api Api (TAA), jaksa masih melakukan pendalaman. “Yang menangani perkara Pak Darna bukan saya, temen jaksa yang lain. Tapi denger-denger masih pendalaman,” ujarnya. (gus/jpnn)