Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Rabu, 18 April 2012 – 14:51 WIB
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun Satpol PP Samarinda memastikan tetap mengawasi aktivitas penjualan miras di perusahaan ini. "Hingga kini Surat Izin Usaha (SIU) miras belum juga terbit, jadi tetap saja tidak boleh beroperasi," tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan kepada Sapos (JPNN Group).
Perusahaan yang beraktivitas di Jl IR Sutami, Sungai Kunjang dengan menjual golongan A ini, merupakan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda pekan lalu. Di mana Sugiarto Wijaya selaku pemiliknya yang telah mendapatkan sanksi tersebut. Bersamanya puluhan botol miras sebagai diamankan barang bukti, dan telah dikembalikan sesuai hasil vonis sidang PN.
"Kami tetap akan menutup dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini lagi jika tetap beroperasi. Ini tidak main-main, bahkan kami akan lebih tegas dan mengganjar sanksi lebih tegas lagi," imbuhnya.
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB