Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Jumat, 26 November 2021 – 13:33 WIB

Demo buruh saat putusan uji materi UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: