Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KASIHAN: Pak Jokowi dan Kapolri, Bebaskan 2 Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2015 – 05:20 WIB
KASIHAN: Pak Jokowi dan Kapolri, Bebaskan 2 Jurnalis - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.(fri/jpnn)

JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close