KASIHAN: Pak Jokowi dan Kapolri, Bebaskan 2 Jurnalis
Kamis, 15 Oktober 2015 – 05:20 WIB
Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.(fri/jpnn)