Kasihan, Siswi SMP Diperkosa Tetangga Hingga Hamil
Sabtu, 25 Februari 2017 – 19:01 WIB
Dari situlah Na membeber kelakuan WST. Akhirnya, pihak keluarga pun melapor ke Polsek Saptosari pada Kamis (23/2).
Kapolsek Saptosari AKP Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku WST. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari korban.
“Pelaku kami amankan di Yogyjakarta. Kami sudah lakukan pemeriksan dan pelaku mengakui perbuatannya, dia kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Haryanto.
WST dijerat pasal 81 dan 82 UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku harus siap dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(gun/iwa/mg1)