KASN: Anies Lantik Pejabat yang Tak Memenuhi Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengkritisi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II.
"Ada orang dilantik tanpa melewati persyaratan. Pejabat eselon 4a diangkat menjadi kepala dinas pajak," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi kepada JPNN.com, Senin (30/8).
KASN, kata dia, telah mengirimkan rekomendasi kepada Anies untuk menganulir promosi tersebut. Made menerima jawaban bahwa Pemprov DKI telah menurunkan jabatan Faisal sebagai wakil BPRD DKI Jakarta. Namun, dia langsung dijadikan pelaksana tugas kepala BPRD.
Meski demikian, Made menilai, masih banyak pelanggaran tentang ASN yang dilanggar oleh Anies dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Di antaranya, sepuluh pejabat pratama dipensiunkan terlalu dini. Untuk pejabat tinggi pratama, kata Made, ASN yang bersangkutan harus dipensiunkan di usia 60 tahun.
"Contoh wali kota Jakarta Timur (Bambang Musyawardhana), batas usia pensiun itu 1 Oktober 2018, tapi sekarang dia dipensiunkan," kata Made.
Oleh karena itu, Made meminta Anies untuk mengembalikan jabatan 16 ASN yang dimutasi kemarin. Sebab, mutasi itu melanggar aturan. (tan/jpnn)