KASN Harusnya Diperkuat Bukan Dihapus di Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilakukan asal tujuannya jelas dan bukan mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Sebab, kehadiran UU ASN untuk menciptakan sistem merit dalam birokrasi pemerintah.
“Kami melihat revisi UU ASN ini jadi modus operandi untuk menjalankan politik balas budi dan praktik jual beli jabatan,” kata Sad Dian, peneliti utama Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dalam diskusi revisi UU ASN, Rabu (2/8).
DPR dan pemerintah, lanjutnya, mestinya memerkuat posisi KASN sebagai lembaga "KPK" ASN. Bukan malah merevisinya dan mengaburkan sistem merit.
"KASN itu butuh personel banyak untuk menjalankan fungsinya. Ada 30.585 JPT yang harus diawasi KASN yang personilnya hanya 65 orang. Nah ini mestinya diperkuat biar action-nya kelihatan," terangnya.
Sementara Program Manager PATTIRO Wawanudin menambahkan, netralitas sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karenanya butuh lembaga mandiri, netral, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
"Nah KASN ini yang kami harapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan bijak. Sedangkan posisi KemenPAN-RB sebagai eksekutif merangkap pengawas sistem merit juga," tandas Wawan.(esy/jpnn)