KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan karena instansi pemerintah tersebut sudah tercantum lagi di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, di UU ASN yang lama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, keberadaan KASN diakui sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Nah, pembubaran KASN membawa konsekuensi terhadap nasib 51 pegawainya, yakni dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung.
Rini percaya pada posisi dan tugas baru ini, para pegawai yang telah dialihtugaskan tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian PANRB.
“Hari ini menjadi awal dari perjalanan yang baru. Bergabungnya Saudara ke dalam kementerian ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat menyambut sekaligus membuka kegiatan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) di Kementerian PANRB, Jakarta (23/9).
Proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB ini telah melalui berbagai tahap.