Kasus 26 Santri Dicabuli, Guru Ponpes Pencabul Sampai Bersumpah, Begini Kalimatnya
“IM (Imam Akbar) oknum pengajar di Ponpes AT Ogan Ilir. Sedangkan korbannya adalah santri yang belajar di Ponpes tersebut,” katanya.
Tersangka Imam Akbar dan tersangka Junaidi sama-sama tenaga pengajar di Ponpes tersebut kedua tersangka diduga saling kenal.
“Kedua tersangka ini melakukan perbuatan yang sama mencabuli muridnya, tetapi korbannya berbeda. Korban dari tersangka Imam Akbar sudah berkali-kali. Ada yang disodomi, perbuatan asusila dan lainnya,” tambah Tulus.
Tersangka Imam, saat melakukan aksi bejatnya diduga kuat mengancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginannya.
“Kasus pencabulan dengan tersangka IM penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan korbannya juga akan bertambah,” tutup Tulus.
Diketahui, Unit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, kembali mengungkap pelaku kasus pedofilia di pondok pesantren (Ponpes) AT, yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/9).
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Imam Akbar, yang diamankan juga bekerja sebagai wali asrama sekaligus oknum pengajar di Ponpes yang sama dengan tersangka Junaidi.(dho/sumeks.co)