Kasus Akil Bisa Munculkan Tersangka Baru
JAKARTA - Kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus bergulir. Bukan tidak mungkin bakal muncul tersangka baru.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas kasus yang membuat Akil dihukum seumur hidup. Nah, dia memastikan tidak lama lagi ada tersangka baru.
Menurut Samad, gelar perkara yang dilakukan pada akhir pekan ini waktunya tidak mencukupi. Sehingga pihaknya membutuhkan "babak tambahan" untuk membahas siapa kepala daerah yang melakukan kecurangan bersama Akil.
"Kami masih butuh satu kali ekspose lagi untuk menetapkan para tersangkanya," ujarnya.
Samad memang tidak menyebut pasti kapan ekspose tambahan itu dilakukan. Yang pasti, bertambahnya tersangka bukan sesuatu yang mustahil. Apalagi, dari fakta persidangan Akil diketahui masih ada kepala daerah lain yang memberi suap.
Sebut saja Pilkada Empat lawang, Morotai, Buton, Tapanuli Tengah, hingga Jawa Timur. Jumlah uang yang diberikan kepada Akil Mochtar beragam.
Yang paling kecil adalah Rp 125 juta sebagai fee konsultasi untuk Pilkada Merauke, Asmat, dan Boven Digoel. Sementara itu, untuk kasus pilkada Palembang, Akil mendapat "honor" hingga Rp 19,886 miliar.
Kepala daerah yang sudah diperiksa secara aktif adalah Romi Herton, wali kota Palembang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose.
Tetapi, hasilnya belum bisa untuk konsumsi publik. "Nanti pada waktunya akan disampaikan oleh Jubir (juru bicara KPK, Red)," jelasnya.
Pria yang akrab disapa BW itu memastikan bahwa ekspose terkonsentrasi pada pihak-pihak pemberi. "Sudah kami mulai dengan Romi Herton. Masih ada pihak-pihak lain juga," katanya. (dim/ca)