Kasus Akil Bukti Ada Mafia di MK
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK menyempurnakan perkara-perkara korupsi yang saat ini sudah sangat akut.
"Penangkapan Akil Mochtar menyempurnakan berbagai perkara korupsi yang ada di sejumlah lembaga negara dan partai politik. Sudah semuanya terlibat," kata Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10).
Menurut Asep, dengan kewenangannya yang tidak terbatas, keputusan MK yang tidak bisa dibatalkan dan satu-satunya lembaga yang tidak bisa diawasi serta satu-satunya lembaga yang memutuskan perkara untuk dirinya sendiri, membuat MK sebagai satu-satunya lembaga yang paling empuk dan nyaman untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Untuk seorang yang korup, MK merupakan institusi yang paling nyaman melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dikatakan Asep, penangkapan ini harus dijadikan pintu masuk untuk evaluasi MK meski tidak bisa mengubah apapun terkait keputusan MK.
"Kasihan pihak yang dikalahkan di MK karena korupsi. Mereka tidak bisa melakukan upaya hukum apapun," ujar Asep Warlan Yusuf.
Asep menyarankan, harusnya dibuat aturan baru mengenai upaya hukum luar biasa yang bisa merevisi keputusan yang dipengaruhi oleh korupsi.
"Selama ini orang yang dirugikan hanya dimungkinkan untuk melaporkan tindak pidana korupsi para hakim MK, tapi tidak membatalkan perkara. Kasus ini semakin menguatkan ada praktek mafia perkara di MK,” imbuhnya. (fas/jpnn)